Gaji Ke-13 Ditunda dan Tak Bisa Mudik Gara-gara Corona, Kementerian PAN-RB Tambah Satu Lagi Kabar Buruk Bagi ASN Tahun Ini, Apa?

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 4 Mei 2020 | 11:15 WIB
ASN Dilarang mudik (Sonora/Dian M)

Dilansir dari Kompas.com, para ASN selain tak bisa mudik juga dilarang mengambil cuti.

Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"ASN dilarang mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) tidak boleh memberikan cuti bagi ASN. Namun ada beberapa pengecualian," terang Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PAN-RB Bambang Dayanto Sumarsono dalam keterangannya, Minggu (3/4/2020).

Baca Juga: Sudah Gelontorkan Uang Jutaan Rupiah Demi Bisa Mudik Dengan Akal Bulus Ini, Sepasang Suami Istri Harus Gigit Jari Saat Kampung Halam Sudah di Depan Mata

Pemberian cuti bisa dikabulkan apabila cuti yang diajukan sangat mendesak, seperti, cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting.

Cuti karena alasan penting ini hanya bisa dikabulkan jika benar-benar darurat, seperti keluarga sakit keras atau salah satu sanak saudara meninggal dunia.

Beda halnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya mendapatkan cuti melahirkan dan cuti sakit saja.

Baca Juga: Beda Haluan dengan Menkeu Sri Mulyani, Walikota Bogor Justru Akan Berikan Bonus Tunjangan Kinerja Bagi 3 ASN Ini, 'Saya Berikan Penguatan'