Nakita.id - Menkeu Sri Mulyani sempat membuat para ASN kecewa dengan pernyataan yang akan menunda gaji ke-13 hingga tak menaikkan tunjangan kinerja tahun ini.
Ya, sektor ekonomi Indonesia kini sedang diguncang habis-habisan karena virus corona.
Di tengah pandemi saat ini, ekonomi menjadi hal yang sentitif namun selalu dinanti kabar baiknya.
Pasalnya, hampir 1,5 bulan bekerja di rumah, ekonomi tiap indvidu pasti bertambah.
Dengan setiap hari di rumah saja, bukan malah ekonomi makin besar tetapi semakin turun.
Bayangkan saja, selama di rumah saja, untuk bekerja kita membutuhkan akses internet yang membelinya harus memakai uang, belum lagi kebutuhan listrik yang terus naik.
Seakan angin segar yang dihembuskan dari kantor Kementerian Keuangan, Sri Mulyani akhirnya membuka besaran THR bagi ASN yang masih bisa kecipratan baiknya bendahara Jokowi itu.
THR bagi ASN paling cepat akan dibayarkan 10 hari sebelum hari raya, atau kurang lebihnya pada 14 Mei 2020, mengingat hari raya Idul Fitri jatuh pada 24 Mei mendatang.
Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.
Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.