Untuk itu, ada sejumlah perubahan kebijakan UKT yang dibuat untuk meringankan mahasiswa terdampak Covid-19, berupa pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT.
Lebih lanjut, MRPTNI menerangkan agar dilaksanakan melalui permohonan perubahan dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Penyesuaian UKT diserahkan ke Rektor
Namun, lanjut keterangan pers tersebut, perlu dipahami bahwa dampak pandemi Covid-19 tidak hanya terjadi pada mahasiswa saja, tetapi juga kepada sivitas akademika lainnya.
Termasuk dosen dan tenaga kependidikan, dan bahkan pada pengelolaan perguruan tinggi secara umum.
Sehingga, kebijakan tentang UKT sebagaimana disebutkan di atas, diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi dan diharapkan tidak mengganggu penyelenggaraan proses pembelajaran di perguruan tinggi dengan berbagai aktivitas pendukungnya.