"Ini kami terkait dengan viralnya video tersebut, jadi kami sudah mengamankan yang bersangkutan. Akan kami amankan di polres dan sudah kami mintai keterangan jadi kami akan tidak lanjuti perkara tersebut," kata AKP Priyo Suhartono Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah dalam kanal Youtube KompasTV.
Akibat dari ulah isengnya, pelaku tersebut terancam kena dua pasal KUHP dan juga ITE.
"Pasal yang akan kami kenakan dengan orang bersangkutan adalah pasal No.150 A KUHP dan Undang-Undang ITE No.45," tutupnya.