Berita Gembira untuk Kita Semua, Pemerintah Baru Saja Menjamin Seluruh Masyarakat Bahkan WNA Bisa Dengan Tenang Dapat Pelayanan Covid-19 dari BPJS Kesehatan Meski Bukan Anggota, Apa Kriterianya?

By Yosa Shinta Dewi, Jumat, 8 Mei 2020 | 19:00 WIB
Ilustrasi BPJS (KOMPAS.COM/ Pramia Arhando)

Nakita.id - Berita baik tentang virus corona kembali menyelimuti Tanah Air.

Salah satunya yaitu berkaitan dengan pelayanan dan jaminan terhadap masyarakat Indonesia.

Seperti diketahui, hingga saat ini jumlah pasien Covid-19 dikabarkan mengalami peningkatan.

Pada saat berita ini ditulis, tercatat ada 13.112 pasien positif corona di Indonesia.

Baca Juga: Negara Dibuat Kelabakan dengan Virus Corona, MA Malah Berikan Angin Segar Terkait Iuran BPJS, Apa?

Selebihnya, tercatat ada 2.494 pasien yang sembuh dan 943 pasien positif corona dinyatakan meninggal dunia.

Menindaklanjuti jumlah pasien positif corona yang menyentuh angka 13 ribu lebih.

Pemerintah memberikan pengumuman siapa saja yang berhak mendapat pelayanan dan jaminan dari BPJS Kesehatan.

Menjawab keresehaan publik, BPJS Kesehatan secara langsung mengumumkan berita baik.

Baca Juga: Dirapatkan Sampai 130 Kali, Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Kata Sri Mulyani