Nakita.id - Pandemi corona hingga kini masih menyelimuti Tanah Air.
Pemerintah juga telah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bekerja, belajar, dan ibadah di rumah.
Pemberlakuan aturan tersebut tentu dimaksudkan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Ramadan kali ini juga berbeda dari tahun sebelumnya.
Umat Muslim dianjurkan untuk melangsungkan salat tarawih di rumah saja.
Mengingat hari raya sudah hitungan hari, lalu bagaimana dengan peraturan pelaksanaan salat Idul Fitri?
Terkait hal tersebut, pihak MUI akhirnya mengeluarkan fatwa pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.
Baca Juga: Ramadan di Tengah Pandemi, Gerakan Salat di Masjid Pakai Masker Jadi Solusinya, Bagaimana Hukumnya?