Bak Oase di Tengah Gurun, MUI Baru Saja Mengumumkan Salat Idul Fitri 1441 H Bisa Dilangsungkan Berjemaah di Tanah Lapang, Syaratnya Cuma Ini

By Yosa Shinta Dewi, Kamis, 14 Mei 2020 | 19:30 WIB
Fatwa MUI tentang pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi corona (Kolase Kompas TV & Kompas.com)

Nakita.id - Pandemi corona hingga kini masih menyelimuti Tanah Air.

Pemerintah juga telah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bekerja, belajar, dan ibadah di rumah.

Pemberlakuan aturan tersebut tentu dimaksudkan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Ramadan kali ini juga berbeda dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Wabah Virus Corona Diprediksi Masih Bertahan Sampai Lebaran, MUI Akhirnya Putuskan Salat Idulfitri Boleh Dilaksanakan di Rumah, Begini Ketentuannya

Umat Muslim dianjurkan untuk melangsungkan salat tarawih di rumah saja.

Mengingat hari raya sudah hitungan hari, lalu bagaimana dengan peraturan pelaksanaan salat Idul Fitri?

MUI menjelaskan mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri

Terkait hal tersebut, pihak MUI akhirnya mengeluarkan fatwa pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.

Baca Juga: Ramadan di Tengah Pandemi, Gerakan Salat di Masjid Pakai Masker Jadi Solusinya, Bagaimana Hukumnya?