Nakita.id - Pada awal mewabahnya virus corona, pemerintah melarang keras untuk melaksanakan kegiatan di luar rumah.
Semua kegiatan baik bekerja, belajar dan juga beribadah lebih baik dilakukan di dalam rumah.
Senada dengan keputusan pemerintah MUI pun mengeluarkan fatwa terkait dengan larangan beribdah di luar rumah saat terjadi pandemi.
Hal tersebut dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia saat ini.
Bahkan kabarnya sesuai dengan anjuran pemerintah MUI pun meniadakan salat ied Idul Fitri di masjid.
Hal tersebut tentu membuat sebagian besar umat muslim merasa sedih tak bisa salat ied seperti biasanya.