Bak Angin Segar, MUI Sebut Dua Wilayah Ini Tetap Boleh Laksanakan Salat Eid Hari Raya Idul Fitri Berjamaah Meski di Tengah Pandemi, Dimana Saja?

By Shinta Dwi Ayu, Selasa, 19 Mei 2020 | 18:15 WIB
Ilustrasi salat Idulfitri (Freepik.com)

Nakita.id - Pada awal mewabahnya virus corona, pemerintah melarang keras untuk melaksanakan kegiatan di luar rumah. 

Semua kegiatan baik bekerja, belajar dan juga beribadah lebih baik dilakukan di dalam rumah. 

Senada dengan keputusan pemerintah MUI pun mengeluarkan fatwa terkait dengan larangan beribdah di luar rumah saat terjadi pandemi.

Baca Juga: Gara-gara Wabah Virus Corona Masih Tak Terkendali, Heboh Kabar Salat Idulfitri Dapat Dilaksanakan Secara Online, MUI Langsung Angkat Bicara

Hal tersebut dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia saat ini.

Bahkan kabarnya sesuai dengan anjuran pemerintah MUI pun meniadakan salat ied Idul Fitri di masjid. 

Hal tersebut tentu membuat sebagian besar umat muslim merasa sedih tak bisa salat ied seperti biasanya.