Sampai Hati Tunda Gaji Ke-13 Para ASN, Menkeu Sri Mulyani Utamakan Perlancar BLT Desa dengan Menyederhanakan Persyaratan

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 21 Mei 2020 | 12:23 WIB
Menkeu Sri Mulyani (Instagram/smindrawati)

Namun, untuk meringankan para penduduk desa, menteri yang sudah menjabat sejak era SBY itu akhirnya mempermudah syarat agar BLT desa segera cair.

"Ada PMK baru yang saya rasa penting untuk diketahui yakni relaksasi pencairan dana desa, terutama terkait BLT dana desa. Peraturannya nomor 50, baru dirilis kemarin," kata Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Secara lebih detil dia menjelaskan, melalui beleid tersebut, pemerintah pusat hanya memberikan dua syarat bagi pemerintah daerah untuk mencairkan dana desa tahap I, yaitu peraturan kepala daerah (perkada) dan surat kuasa.

Sebelumnya, diperlukan tiga persyaratan agar dana desa bisa dicairkan, yaitu perkada yang mengatur rincian dana desa, peraturan desa mengenai Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes), serta yang terakhir surat kuasa.

Baca Juga: Padahal Sempat Potong Anggaran Sana-sini dan Hemat Pergunakan Uang Negara, Menkeu Sri Mulyani Malah Ketuk Palu Setuju Subsidi Listrik Diperpanjang Sampai Bulan Ke-9

Untuk tahap kedua yang sebelumnya ada persyaratan laporan realisasi penyerapan dan pencapaian dana desa sulit didapat, saat ini tidak berikan persyaratan.

Hanya saja, pemerintah daerah harus melakukan taggung atas desa-desa mana yang layak salurkan dalam sistem ONSPAN di dalam DJPB.

"Harapannya tahap kedua tanpa syarat, seluruh dana desa tahap pertama yang sudah tersalur, bisa menikmati salur tahap kedua," ucap Sri Mulyani.

Sedangkan tahap ketiga, dari yang tadinya persyaratan realisasi penyerapan, kemudian laporan konvergensi stunting dan Perkades, akan tetap digunakan seperti biasa.