Terpaksa Naik Pesawat di Kala Pandemi Covid-19, Simak Peraturan dari Kemenhub Ini

By Cecilia Ardisty, Rabu, 10 Juni 2020 | 20:30 WIB
Ilustrasi pesawat terbang (freepik)

Nakita.id - Larangan berkumpul lebih dari lima orang wajib dilakukan selama pandemi Covid-19.

Maka tak heran hal ini berlaku juga pada sejumlah moda kendaraan dari mobil hingga pesawat.

Tetapi tampaknya kita sudah bisa naik pesawat dengan prosedur baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: Bak Tersambar Petir, Dua Orang Dinyatakan Positif Covid-19 Usai Turun dari Pesawat Padahal Sudah Kantongi Surat Pamungkas Bebas Corona

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus aturan batasan jumlah penumpang sebesar 50 persen dari total kapasitas angkut.

Melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020, Kemenhub mengubah aturan mengenai jumlah penumpang yang tadinya dibatasi sebesar 50 persen kapasitas pesawat.

Aturan itu tertuang dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menjadi tak diatur secara spesifik dalam aturan baru.

Baca Juga: Sempat Viral Video Protes Pesawat yang Penuh Penumpang Saat Physical Distancing, Vanessa Surya Akhirnya Buka Suara