Nakita.id - Larangan berkumpul lebih dari lima orang wajib dilakukan selama pandemi Covid-19.
Maka tak heran hal ini berlaku juga pada sejumlah moda kendaraan dari mobil hingga pesawat.
Tetapi tampaknya kita sudah bisa naik pesawat dengan prosedur baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus aturan batasan jumlah penumpang sebesar 50 persen dari total kapasitas angkut.
Melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020, Kemenhub mengubah aturan mengenai jumlah penumpang yang tadinya dibatasi sebesar 50 persen kapasitas pesawat.
Aturan itu tertuang dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menjadi tak diatur secara spesifik dalam aturan baru.