Nakita.id - Beberapa waktu lalu, nama Sunda Empire menjadi bulan-bulanan warganet karena sudah membuat geger satu Indonesia.
Organisasi bernama Sunda Empire ini menggaungkan tatanan dunia yang bakal jaya di bawah kepemimpinan Sunda Empire.
Namun, selidik punya selidik, organisasi itu hanyalah organisasi bualan, sama halnya dengan kerajaan-kerajaan fiktif yang sempat berdiri hampir bersamaan dengan Sunda Empire.
Satu persatu gembong Sunda Empire akhirnya mendekam di penjara dan bertanggung jawab atas kesalahan yang telah diperbuat.
Para petinggi Sunda Empire dalam waktu dekat bakal menjalani sidang perdana.
Saat ini, berkas penyidikan untuk kasus Sunda Empire telah dinyatakan lengkap dan telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Tiga orang petinggi Sunda Empire yang menjadi tersangka yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana.
"Tanggal 20 April 2020 berkas dinyatakan P21," kata Erlangga seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (15/06).