Berbagai alasan digunakan, mulai dari hanya sekadar pergi ke warung, jalan-jalan keliling komplek, atau tak ada pilihan lain. Padahal, akibat yang ditimbulkan bisa sangat fatal.
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, menempatkan anak kecil di jok depan sangat tidak diperbolehkan dan dibenarkan dalam aspek keselamatan, apa pun jenis motor yang digunakan.
“Dalam konteks kecelakaan ini, membawa anak kecil dan ditaruh di depan adalah bentuk kelalaian fatal yang tidak dapat ditoleransi baik pada norma safety maupun legal hukum,” ujar Jusri, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Saat Moms Naik Motor Jangan Sembarangan Pakai Sarung Tangan!
Jusri menambahkan, pengendara yang ingin membonceng anak kecil harus ditempatkan di jok belakang. Dengan catatan, kaki sang anak sudah dapat menyentuh pijakan kaki dengan optimal.
“Jika kedua kakinya belum bisa menyentuh pijakan kaki dengan optimal, maka tidak direkomendasikan. Sebab si anak akan rentan keseimbangannya dan hal ini tentu akan berbahaya bagi keselamatan,” kata Jusri.
Akibat fatal yang dihasilkan salah satunya adalah kejadian anak yang terpelanting dari motor.
Sebab, anak tersebut tidak sengaja menarik tuas gas ketika diturunkan dari motor yang kondisi mesinnya masih menyala.