Masuk Sekolah Serentak 13 Juli 2020, Kemendikbud Rilis Protokol untuk Anak-anak Tatap Muka Langsung di Sekolah

By Rachel Anastasia Agustina, Selasa, 7 Juli 2020 | 16:06 WIB
Kriteria sekolah yang boleh buka di tengah pandemi covid-19 (ilustrasi sekolah di tengah pandemi) (tribunwow.com/Fransisca Krisdianutami Mawaski)

Nakita.id - Beberapa bulan melewati masa belajar dari rumah sampai kenaikan kelas, akhirnya rilis jadwal baru dari pemerintah.

Seperti diketahui, setelah libur kenaikan kelas, kegiatan belajar mengajar (KBM) akan dilanjutkan kembali.

Sebab sebelumnya ada KBM yang harus terhenti karena belum terkendalinya pandemi virus yang satu ini.

Pemerintah memutuskan jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru 2020/202i dimulai pada 13 Juli 2020.

Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengungkapkan alasan dimulainya kegiatan belajar pada bulan Juli 2020.

Baca Juga: Pangeran William Curhat Susahnya #FamilyQuality Ajari Anak Belajar di Rumah, Ini yang Harus Moms Lakukan Saat Temani Si Kecil Belajar

“Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Hamid dikutip Kompas.com.

Pelaksanaan sekolah dimulai pada tanggal 13 Juli mendatang ini akan diikuti oleh beberapa kabupaten atau kota.

Di Jakarta, misalnya. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah memastikan bahwa masuk sekolah tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020.

Namun demikian, Anies memutuskan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tidak dilakukan dengan tatap muka, melainkan melalui online.

Baca Juga: Nadiem Makarim Bakal Ketok Palu Sekolah saat Pandemi Dilanjutkan Secara Jarak Jauh, 70% Orangtua Khawatir Anak Belajar di Rumah Justru Tidak Kondusif