Baru Saja Diumumkan Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Agustus, Ternyata Masih Ada Tunjangan Kinerja yang Besarannya Seperti Ini

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 25 Juli 2020 | 14:15 WIB
Ilustrasi PNS ((KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN))

Nakita.id - Harap-harap cemas tentang cairnya gaji ke-13 PNS terjawab sudah.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan kalau gaji ke-13 PNS bakal cair pada Agustus bulan depan.

Usut punya usut, cairnya gaji ke-13 PNS tersebut belum termasuk tunjangan kinerja atau tukin.

Melansir Kompas.com (22/07), Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan bahwa komponen gaji ke 13 kali ini meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yaitu keluarga dan jabatan.

Baca Juga: Belum Icipi Malam Pertama, Begini Kisah Pasien Covid-19 yang Tetap Gelar Pernikahan di Tempat Karantina, Jaga Jarak 5 Meter hingga Tak Ada Satu Pun Keluarga yang Hadir

Adapun besaran gaji ke 13 kali ini pun akan sama dengan yang diberikan saat pencairan tunjangan hari raya (THR) beberapa waktu yang lalu.

Lantas, apa yang dimaksud dengan tukin yang tidak lagi termasuk dalam komponen gaji ke 13 ini? Berapa besarannya?

Tunjangan kinerja (tukin)

Melansir Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil, tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.