Nakita.id - Hary Tanoesoedibjo dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia, dengan harta yang tidak akan habis tujuh turunan.
Di tahun 2019 lalu, kekayaan Hary Tanoesoedibjo disinyalir mencapai satu miliar dollar AS atau setara dengan 14.6 triliun rupiah.
Punya harta sebegitu banyak, Hary Tanoeseodibjo membawa kabar buruk tersangkut masalah dengan perusahaan Korea Selatan.
Melansir dari Kompas.com, PT Global Mediacom Tbk digugat pailit ke Pengadilan Niaga oleh perusahaan Korea Selatan, KT Corporation.
Baca Juga: Sudah Kenal Hary Tanoesoedibjo Sejak SMP, Liliana Tanoesoedibjo Singgung Soal Orang Ketiga
Gugatan pailit tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Niaga dengan nomor 33/Pdt.Sus- Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 28 Juli 2020.
PT Global Mediacom sendiri merupakan bagian dari MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo.
Dalam gugatan tersebut, KT Corporation meminta majelis hakim mengabulkan permohonan pailit seluruhnya dengan segala akibat hukumnya pada Global Mediacom karena dinilai tidak bisa memenuhi kewajibannya.
Merespons gugatan pailit dari perusahaan Korea tersebut, Direktur dan Chief Legal Counsel Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan balik ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Cantik dan Cerdas, Begini Pesona Keempat Putri Liliana Tanoesoedibjo, Lulusan Luar Negeri Semua!