Tambah Isi Dompet Setelah THR dan Gaji ke-13, PNS Siap-siap Terima Tunjangan Pulsa Kerja dengan Besaran Segini

By Diah Puspita Ningrum, Minggu, 23 Agustus 2020 | 16:35 WIB
Ilustrasi PNS ((KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN))

Nakita.idPNS atau Pegawai Negeri Sipil sedang ketiban rezeki nomplok.

Pasalnya setelah THR dan gaji ke-13, para PNS akan mendapatkan tunjangan lain.

Tidak lain adalah tunjangan pulsa yang digunakan selama bekerja dari rumah.

Saat ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi salah satu profesi yang diinginkan oleh banyak orang.

Baca Juga: Di Balik Jutaan Manfaatnya, Siapa Sangka Baking Soda Menyimpan Bahaya Tak Terduga Ini, 'Berisiko Tinggi!'

Hal ini dapat dilihat dari selalu membludaknya peserta setiap ada pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Banyak keuntungan yang bisa didapatkan apabila menjadi PNS.

Berikut sejumlah keuntungan yang didapatkan oleh PNS:

Gaji ke-13

Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan disebutkan cair pada Senin (10/8/2020).

Kepastian itu disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji.

"Ya, Insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).