Sempat Kepergok Tidur dengan Suami Orang dan Gunakan Obat Terlarang, Begini Nasib Artis Cantik Tanah Air yang Satu Ini
Nakita.id - Setiap artis punya caranya sendiri untuk mendapatkan ketenaran dan perhatian publik.
Jika banyak selebriti yang terkenal akan karya yang diberikan untuk menghibur, menjadi berbeda untuk sosok yang satu ini.
Ia harus menerima nasib bahwa namanya terkenal karena kasus penggerebekan di sebuah kamar.
Pengacara Xena dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengatakan, kliennya terjerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
"Terjerat Pasal 284 KUHP, putusannya 3 bulan penjara," katanya.
Namun Xena menurut Thomas masih pikir-pikir, jika ke depan akan melakukan banding atau tidak.
"Tim kuasa hukum menyatakan pikir pikir selama 7 hari untuk memutuskan langkah," jelasnya.
Thomas menambahkan, saat ini kliennya masih menunggu proses eksekusi pemidanaan kurungan.