Segera ke Bank! Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Terancam Ditarik Pemerintah Bila Pelaku UMKM Lakukan Ini

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 2 September 2020 | 08:17 WIB
ilustrasi bantuan untuk UMKM (Freepik.com)

Nakita.id - Masa pandemi Covid-19 ini membuat pemerintah melakukan segera cara agar perekonomian kembali stabil dan masyarakat tetap bisa tercukupi kehidupannya.

Berbagai bantuan bagi berbagai pihak sudah diluncurkan, meski banyak yang masih dalam proses.

Salah satunya bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Baca Juga: Siap-siap, Semua Keluarga di Indonesia Akan Terima Rp500 Ribu dari Kemensos, Begini Caranya Mendapatkan Bantuan Sosial Tunai

Baca Juga: Belum Menerima Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta dari Pemerintah? Coba Cek, Siapa Tahu 5 Hal Ini yang Jadi Penghambatnya

Bantuan untuk pelaku UMKM sudah disalurkan ke lebih dari 838.444 pengusaha mikro per 28 Agustus 2020.

Namun Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta penerima BLT UMKM segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Sebab bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.