Nakita.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK (Kartu Keluarga).
Program registrasi kartu ini resmi dimulai 31 Oktober 2017 lalu. Dan akan berakhir pada 28 Februari 2018.
Sebanyak 131 Juta pelanggan telah melakukan registrasi kartu SIM menggunakan KTP/KK hingga Januari 2018.
Cara registrasi kartu ini sangat mudah dan ada sedikit langkah berbeda di setiap operator.
Registrasi SIM prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa mengirim SMS ke 4444.
Format SMS pendaftaran bagi pengguna operator di atas ini sebagai berikut.
1. Bagi Tri, Smartfren, dan Indosat
Format SMS Pendaftaran SIM Prabayar: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
2. XL
Format SMS Pendaftaran SIM Prabayar: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
3. Telkomsel
Format SMS Pendaftaran SIM Prabayar: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).