Nakita.id- Pemeriksaan dalam (PD) merupakan salah satu pemeriksaan penting yang dilakukan oleh dokter obgin selama kehamilan.
PD bisa dilakukan oleh dokter obgin ataupun bidan. Ibu hamil terlebih dahulu diminta untuk berbaring layaknya pemeriksaan USG rutin.
Kemudian, diminta untuk mengambil posisi litotomi, yaitu posisi kaki dilipat dan membuka seperti saat persalinan.
Dokter obgin akan membersihkan bibir Miss V terlebih dahulu sebelum memasukkan dua jari tangannya, yaitu telunjuk dan jari tengah, dengan menggunakan sarung tangan steril.
Biasanya berlangsung sekitar satu menit atau bisa berbeda-beda sesuai dengan analisis yang dibutuhkan oleh dokter.
BACA JUGA: Demi Kesejahteraan Janin, Jangan Ragu Jalani Periksa Dalam, Moms.
Untuk PD di awal kehamilan, tak semua dokter melakukannya. Terlebih bila Moms merasa tak ada keluhan seputar kesehatan Miss V selama ini.
“Kecuali bila Moms sering mengalami keputihan yang disertai gatal, bau, bahkan rasa nyeri. PD bisa saja dilakukan oleh dokter untuk menganalisis, apakah ada infeksi jamur atau gangguan kesehatan lain, baik di dinding vagina maupun mulut rahim,” kata dr. Mariza Yustina, SpOG dari RS Hermina Ciputat.
Sedangkan di minggu-minggu menjelang HPL, PD menjadi sebuah pemeriksaan wajib, terutama untuk proses kelahiran normal.
Sebab, belum ada alat yang bisa mengukur luas panggul atau menilai apakah kepala janin sudah memasuki jalan lahir.
Terlebih saat mulut rahim sudah menunjukkan tanda-tanda pembukaan, seperti mengalami flek, PD akan lebih sering dilakukan untuk mengetahui sejauh mana mulut rahim sudah membuka dan perkiraan kapan bayi akan lahir.
Hingga minggu ke-37, PD umumnya dilakukan sebanyak dua kali, di awal minggu dan di minggu ke-36. Namun PD akan kembali dilakukan saat jalan lahir mulai mengalami pembukaan.