Dilansir dari tayangan Kompas TV, Minggu (8/11/2020), Pitra Romadoni Nasution, sebagai salah satu perwakilan Advokat mengatakan bahwa pihaknya datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan adanya penyebaran dan pendistribusian video asusila yang diduga mirip salah satu artis Indonesia.
“Kami selaku advokat akan membuat laporan polisi ke SPKT Polda Metro Jaya dengan Pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 6 Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Pitra di Jakarta, Minggu (8/11/2020).
Lebih lanjut, Pitra menjelaskan bahwa tujuannya melaporkan video syur ini karena dikhawatirkan dapat merusak moral anak-anak yang masih di bawah umur.
"Ini suatu tindakan yang sangat merusak moral generasi muda kita, merusak moral anak di bawah umur," lanjutnya.
Ia pun menegaskan dengan adanya laporan tersebut diharapkan video asusila yang sudah beredar di masyarakat luas bisa ditarik dan juga dihentikan persebarannya.
"Jadi kami ini adalah sebagai penegak hukum yang resah dengan adanya peredaran video tersebut,” tegasnya.