Ingin Tetap Gunakan Hak Suara dan Datang ke TPS Saat Pandemi Covid-19 dengan Aman? Ini Caranya

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 2 Desember 2020 | 18:00 WIB
Pilkada saat pandemi Covid-19 (Kompas)

Selanjutnya, kata Ilham, pemilih wajib mengisi formulir C, daftar hadir-KWK, kemudian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 5 memberikan sarung tangan kepada pemilih.

Lalu, pemilih menyerahkan formulir C, pemberitahuan-KWK dan e-KTP atau surat keterangan kepada KPPS 4.

Setelah itu, pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran dipanggil di kursi yang telah disediakan dengan tetap menjaga jarak.

Baca Juga: Ingin Menurunkan Berat Badan dengan Cepat dan Sehat Saat Pandemi Covid-19? Ini Cara Mudahnya

"Ketua KPPS memanggil pemilih untuk mengambil surat suara. Kemudian pemilih memeriksa kondisi surat suara sebelum menuju bilik suara," ujarnya.

Ilham menuturkan, pemilih akan menggunakan hak pilihnya dengan alat coblos yang telah disediakan, kemudian mencolos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.

Berikutnya, pemilih akan memasukan surat suara ke dalam kotak sesuai jenis pemilihan dipandu oleh KPPS 6.

"Pemilih membuka sarung tangan kemudian membuang sarung tangan ke tempat sampah yang telah disediakan di dekat meja KPPS 7," ucap dia.