Ingin Tetap Gunakan Hak Suara dan Datang ke TPS Saat Pandemi Covid-19 dengan Aman? Ini Caranya

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 2 Desember 2020 | 18:00 WIB
Pilkada saat pandemi Covid-19 (Kompas)

Nakita.id - Jelang masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) masyarakat tentu saja tak ingin melewatkan menggunakan hak suara.

Namun di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, kekhawatiran masyarakat akan penyebaran virus corona menjadi hal yang bisa menghalangi datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap tata cara pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tak Kalah Penting, Ini Cara Menjaga Kesehatan Mental Remaja Selama Pandemi Covid-19

Komisoner KPU Ilham Saputra mengatakan, pada saat kedatangan para pemilih akan mengantre dengan menjaga jarak aman.

"Pemilih antre di luar TPS dengan memperhatikan jarak aman," kata Ilham dalam webinar Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, Rabu (11/11/2020).

Kemudian, petugas ketertiban akan mengimbau pemilih untuk mencuci tangan dan menggunakan masker serta mengecek suhu tubuh pemilih.

Selanjutnya, kata Ilham, pemilih wajib mengisi formulir C, daftar hadir-KWK, kemudian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 5 memberikan sarung tangan kepada pemilih.

Lalu, pemilih menyerahkan formulir C, pemberitahuan-KWK dan e-KTP atau surat keterangan kepada KPPS 4.

Setelah itu, pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran dipanggil di kursi yang telah disediakan dengan tetap menjaga jarak.

Baca Juga: Ingin Menurunkan Berat Badan dengan Cepat dan Sehat Saat Pandemi Covid-19? Ini Cara Mudahnya

"Ketua KPPS memanggil pemilih untuk mengambil surat suara. Kemudian pemilih memeriksa kondisi surat suara sebelum menuju bilik suara," ujarnya.

Ilham menuturkan, pemilih akan menggunakan hak pilihnya dengan alat coblos yang telah disediakan, kemudian mencolos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.

Berikutnya, pemilih akan memasukan surat suara ke dalam kotak sesuai jenis pemilihan dipandu oleh KPPS 6.

"Pemilih membuka sarung tangan kemudian membuang sarung tangan ke tempat sampah yang telah disediakan di dekat meja KPPS 7," ucap dia.

Usai membuang sampah sarung tangan, pemilih akan diteteskan tinta ke salah satu jari, kemudian petugas di pintu keluar TPS akan memberitahukan bahwa setelah memilih wajib untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.

Adapun, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Sementara itu, hari pemungutan suara pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.

Selain itu, kita tetap harus #IngatPesanIbu untuk menerapkan 3 M, yakni mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, dan mengindari kerumunan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tata Cara Pemilihan di TPS Saat Pilkada di Masa Pandemi Covid-19"