Nakita.id - Rumah tangga Rey Utami dan Pablo Benua sampai saat ini dikabarkan sedang berada di ujung tanduk perceraian.
Meski sempat mengaku ingin mempertahankan rumah tangganya demi anak, baru-baru ini Rey justru menyinggung ada kehadiran orang ketiga.
Kini, Rey pun pasrah bila Pablo tetap ingin bercerai dari dirinya.
Ia pun rela melepas Pablo jika sosok orang ketiga itu bisa membuat sang suami lebih bahagia.
Baca Juga: Masih Mendekam di dalam Tahanan, Pablo Benua Ngamuk Tanggapi Kabar Bakal Digugat Cerai Rey Utami
"Kalau misalnya memang ada orang lain bersama dia dan dia nyaman, bikin dia bahagia, ya it's ok," kata Rey Utami dalam knaal YouTube Cumicumi pada Kamis (10/12/20).
Namun Rey memberi syarat untuk Pablo agar bisa bahagia dengan orang ketiga itu.
Ia meminta Pablo untuk bicara langsung kepadanya dan menyelesaikan permasalahan rumah tangga mereka lebih dulu.
Baca Juga: Bukan Ingin Pansos, Rey Utami Bongkar Fakta di Balik Dirinya Kembali Muncul di Hadapan Publik
"Tinggal ngomong, gentle sama aku sama anak-anak. Tapi jangan sebelum kita clear semua masalah jangan digantung seperti ini," sambung Rey.
"Artinya kan kemarin belum selesai sepenuhnya, jadi kita selesaikan dulu secara baik-baik. Kita kan menikah secara baik-baik, kalaupun harus pisah ya harus secara baik-baik lah," sambung Rey.
Walau begitu, Rey tetap berharap Pablo memilihnya dan anak-anak buah cinta mereka.
Ia kemudian menyinggung soal perjuangannya menjalani rumah tangga dengan Pablo dari balik jeruji besi.
"Siapapun orang yang ada di dekat kamu, atau teman dekat atau orang pilihan kamu aku harap tetap kamu pilih aku sama anak-anak," ujar Rey.
"Karena aku benar-benar nungguin kamu dan selalu doain kamu dan anak-anak. Kasihan lah sama anak-anak, sama aku juga."
Sementara itu dalam kanal YouTube pribadi, Rey sempat membeberkan bahwa Pablo akan segera bebas dari penjara.
"Ada yang nanya kapan sih bang Pablo keluar? Ya insya Allah kalau nggak Januari atau akhir Desember dia keluar," ujarnya.
Seperti diketahui, Rey telah bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 8 November 2020 lalu setelah mendapat vonis 1 tahun 4 bulan.