Jadi Syarat Perjalanan, Ini Penjelasan Tentang Rapid Test Antigen

By Yussy Maulia, Sabtu, 26 Desember 2020 | 23:36 WIB
()

Nakita.id - Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota, yaitu harus membawa hasil rapid test antigen Covid-19.

Kebijakan tersebut dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru, yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Syarat tersebut wajib dipenuhi terutama bagi penumpang yang bepergian menggunakan transportasi darat, seperti kereta api jarak jauh dan pesawat.

Sebagai informasi, rapid test antigen berbeda dengan rapid test antibodi yang sebelumnya sering diberlakukan pada masyarakat.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Calon Penumpang Kereta Api, PT KAI akan Siapkan Fasilitas Rapid Test di Sejumlah Stasiun Ini, Catat! 

Lantas, apa yang membedakan rapid test antigen dengan rapid test antibodi dan PCR?

Melansir dari NPR, perbedaan pertama terdapat pada jenis sampel. Jika rapid test antibodi dilakukan menggunakan sampel darah, rapid test antigen dan PCR menggunakan sampel lendir.

Sampel tersebut diambil dari dalam hidung atau tenggorokan dengan metode usap (swab). Itulah sebabnya, rapid test antigen sering disebut juga dengan swab antigen.

Dengan cara ini, virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan dapat diidentifikasi sehingga hasilnya lebih akurat bila dibandingkan dengan rapid test antibodi. 

Meski demikian, hasil rapid test antigen tidak akan seakurat hasil tes PCR. Namun peneliti mengatakan setidaknya tes antigen ini dapat digunakan untuk menentukan pasien mana yang mengalami infeksi.

Baca Juga: Musim Hujan Sudah Tiba, Jaga Daya Tahan Tubuh dengan Rutin Konsumsi Minuman Berkhasiat Ini Setiap Hari, Dijamin Nggak Nyesel!

Waktu yang dibutuhkan sampai hasil tesnya keluar pun cukup singkat, yakni 10-15 menit tergantung kapasitas dan antrian di laboratorium. Sementara pada tes PCR, hasil memerlukan waktu beberapa jam hingga beberapa hari.

Dikutip dari Kontan (18/12/2020), harga rapid test antigen di Indonesia untuk saat ini dibatasi oleh pemerintah agar tidak melebihi Rp250.000.