Nakita.id - Pada masa liburan akhir tahun, masyarakat yang akan melakukan perjalanan diimbau dan diwajibkan supaya bepergian dalam keadaan sehat.
Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya perlindungan diri dari risiko penularan virus. Pemerintah sudah melakukan langkah antisipasi dengan menyusun kebijakan terkait perjalanan selama periode libur panjang.
Kebijakan yang tengah disusun ini meliputi screening test bagi pelaku perjalanan. Meski terkesan sulit, masyarakat harus menyadari bahwa kebijakan tersebut guna melindungi masyarakat dan mencegah penularan Covid-19. Screening tersebut dilakukan dengan mewajibkan swab antigen.
Hal ini disampaikan oleh Wiku Adisasmito sebagai Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 pada keterangan pers Kamis, (17/12/2020).
"(Yaitu) Dengan upaya screening melalui swab antigen yang diakui sebagai alat screening Covid-19 oleh WHO (World Health Organization)," jelas Wiku dikutip dari laman Covid19.go.id.
Mengutip dari Gridhealth, Kamis (20/8/2020) swab antigen adalah metode pengetesan yang mendeteksi antigen atau protein yang dikeluarkan oleh virus dalam tubuh.
Metode ini dikatakan lebih cepat daripada metode tes polymerase chain reaction (PCR) tetapi tergolong lebih akurat daripada rapid test.
Selain itu, Wiku pun meminta pemerintah daerah segera menyesuaikan diri demi melindungi daerahnya masing-masing. Selain itu, ia mengharapkan adanya kerjasama dari masyarakat untuk mematuhi kebijakan tersebut, sehingga dapat berjalan dengan efektif.
Sebab, berkaca dari pengalaman terdahulu, lonjakan kasus Covid-19 terjadi dalam waktu singkat setelah melewati masa libur panjang.
Lonjakan kasus ini membawa dampak lainnya, seperti berkurangnya kapasitas tempat tidur yang tersedia di ruang isolasi dan ruang ICU, dimana pada beberapa daerah kapasitasnya sudah terisi diatas 70 persen.