Nakita.id - Polemik harta warisan Lina Jubaedah antara Teddy dan anak-anak Sule makin memanas.
Hal ini bermula ketika Teddy mempertanyakan hak Bintang, buah cintanya dari almarhumah.
Sementara saat ini, semua surat aset Lina dipegang oleh Putri Delina dan Rizky Febian, anak dari pernikahannya dengan Sule.
Sebelumnya, Rizky Febian mempertanyakan haknya terkait warisan tersebut yang kabarnya telah dijual oleh Teddy.
Ali Nurdin, kuasa hukum Teddy Pardiyana, menepis kabar kliennya telah menjual aset peninggalan Lina Jubaedah.
"Agak lucu juga ya kalau katanya (Teddy) dibilang menjual aset berupa rumah padahal itu bukan atas nama si penjual.
Misalnya atas nama Kang S (Sule) atau Ibu almarhumah (Lina) tapi dijual atas nama saudara Teddy," jelas Ali Nurdin dilansir dari saluran YouTube Seleb on Cam News, baru-baru ini.
“Saya pikir itu mustahil, enggak mungkin sama sekali."
Menurutnya, perlu proses panjang jika Teddy menjual aset beruma rumah tersebut. Salah satunya harus melakukan pemalsuan dokumen.
"Itu adalah harta tidak mengikat yang ada pihak lain di situ. Ada pejabat pembuat akta tanah, ada notaris.
Notaris kan akan melakukan pengecekan rumah ini atas nama siapa, KTP mana, KKnya mana, surat pajaknya mana, jadi enggak mungkin," ujarnya.
Nurdin menegaskan bahwa kliennya pasti sudah ditangkap polisi jika memang telah melakukan penjualan aset yang bukan miliknya.
“Jangankan hari ini mungkin sebulan dua bulan sebelumnya pasti Teddy udah ditangkap kepolisian karena melakukan pemalsuan," tandas Ali Nurdin.