Adapun catatan penjelasan atas Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi adalah sebagai berikut:
Pasal 4 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
"Yang diancam di sini pasal 4 ayat 1 juncto 29 adalah saudari GA (Gisella Anastasia), karena saudari GA inilah yang membuat dan memposting dengan handphone-nya yang ada," ucap Yusri Yunus.
"Dan ada pengiriman dari handphone saudari GA pada handphone saudara MYD lewat aplikasi. Karena sama-sama menggunakan i-Phone, (mengirim) menggunakan Airdrop yang ada," lanjutnya.
Lalu bagaimana pasal 4 ayat 1 juncto 29 ini berbunyi? Apakah benar Gisel dapat dijerat 12 tahun penjara?
Berikut isi pasal 4 ayat 1 juncto 29 yang dijatuhkan pada Gisel sebagai pelaku pornografi:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;b. Kekerasan seksual;c. Masturbasi atau onani;d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;e. Alat kelamin; atauf. Pornografi anak.
Penjelasan pasal 4 ayat 1 juncto 29
Adapun catatan penjelasan atas Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi adalah sebagai berikut:
Pasal 4 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.