Bukan Penjara 12 Tahun, Gisella Anastasia Harus Jalani Hukuman Selama Ini untuk Tebus Dosa karena Langgar UU Pornografi

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 1 Januari 2021 | 13:08 WIB
Profil Michael Yukinobu de Fretes, Pemeran Pria dalam Video Syur Gisel (Kolase Instagram)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

"Yang diancam di sini pasal 4 ayat 1 juncto 29 adalah saudari GA (Gisella Anastasia), karena saudari GA inilah yang membuat dan memposting dengan handphone-nya yang ada," ucap Yusri Yunus.

"Dan ada pengiriman dari handphone saudari GA pada handphone saudara MYD lewat aplikasi. Karena sama-sama menggunakan i-Phone, (mengirim) menggunakan Airdrop yang ada," lanjutnya.

Lalu bagaimana pasal 4 ayat 1 juncto 29 ini berbunyi? Apakah benar Gisel dapat dijerat 12 tahun penjara?

Berikut isi pasal 4 ayat 1 juncto 29 yang dijatuhkan pada Gisel sebagai pelaku pornografi:

Baca Juga: Terancam 12 Tahun Penjara Gegara Sengaja Rekam Adegan Syur, Pakar Telematika Malah Sebut Gisel Seharusnya Tidak Dibui Asal Video yang Dibuat Memenuhi Syarat Ini

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;b. Kekerasan seksual;c. Masturbasi atau onani;d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;e. Alat kelamin; atauf. Pornografi anak.

Penjelasan pasal 4 ayat 1 juncto 29

Adapun catatan penjelasan atas Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi adalah sebagai berikut:

Pasal 4 Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Baca Juga: Maksud Hati Ingin Beri Dukungan untuk Wijin dan Gisel, Sosok Ini Malah Diserang Komentar Sinis Warganet: ‘Pas Lagi Enak-enak Emang Ingat Tuhan?!’