Nakita.id - Kasus video panas Gisella Anastasia alias Gisel kini mencapai babak baru.
Selasa (29/12/2020), Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video panas.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Gisel dan lawan mainnya yang ternyata Michael Yukinobu De Fretes mengakui perbuatan asusilanya.
Video tersebut ternyata benar dibuat oleh Gisel dan terjadi pada 2017 silam.
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Meteo Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, melansir dari Kompas.com.
Yusri menungkapkan bila Gisel dan Nobu terjerat pasan UU Pornografi.
"Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ucap Yusri.
Polisi memastikan akan memanggil Gisel dan MYD sebagai tersangka dalam waktu dekat. Keduanya pun terancam hukuman hingga 12 tahun.
Rencananya, Gisel dan Nobu akan dipanggil pada Senin (4/1/2021) mendatang.