Nakita.id - Setelah menjalani asam manis rumah tangga bersam Kiwil, Rohimah akhirnya berhasil lepas dari status istri tua Kiwil.
22 tahun usia pernikahan Kiwil dan Rohimah ternyata cukup membuat Rohimah lelah dna memutuskan untuk cerai dari suaminya.
Bagaimana tidak, Kiwil selalu memilih untuk melakukan poligami, sementara Rohimah tak pernah rela dipoligami.
Akhirnya setelah berkali-kali beseteru perkara poligami, Rohimah menggugat cerai sang suami.
Sidang putusan cerai Rohimah dan Kiwil juga sudah berjalan.
Keduanya sudah menjalani sidang putusan cerai pada Rabu (21/2/2021) lalu.
Sidang putusan cerai berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam sidang yang berlangsung, Kiwil mengaku sudah menyerahkan seluruh surat pernyataan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah tadi sudah saya serahkan surat pernyataan talak dan pak hakim menerima berikut sudah tadi semua sudah diserahkan dari saya tidak ada permasalahan," tutur Kiwil mengutip dari Grid.ID.