Apakah Biaya USG 4 Dimensi Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Selasa, 2 Maret 2021 | 11:26 WIB
ilustrasi biaya USG 4 dimensi apakah bisa pakai BPJS Kesehatan? (freepik)

Biaya USG 4 dimensi ternyata bisa saja ditanggung BPJS Kesehatan apabila sesuai dengan ketentuan dan peraturan.

Mengutip dari website resmi BPJS Kesehatan, semua prosedur kehamilan hingga persalinan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Akan tetapi ada beberapa aturan dan ketentuan yang tidak bisa secara langsung di-cover BPJS Kesehatan.

Pada dasarnya, cek rutin kehamilan, USG, hingga biaya persalinan maupun caesar akan ditanggung BPJS Kesehatan.

Dan inilah aturan dan ketentuan apakah USG 4 dimensi ditanggung BPJS Kesehatan atau tidak.

Baca Juga: Risiko USG 4 Dimensi, Ternyata Lakukan USG Demi Dapatkan Kenang-Kenangan Kehamilan Berpotensi Bahaya

- Layanan USG hanya dapat satu kali saja untuk satu kali masa kehamilan menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

- Sebagaimana dengan pelayanan BPJS lainnya, proses ini juga harus dilakukan dengan rujukan dokter spesialis kandungan yang telah memeriksa peserta terlebih dahulu.

- Surat rujukan ini akan dikeluarkan jika dokter yang memeriksa kandungan tersebut merasa bahwa ibu hamil benar-benar harus mendapatkan fasilitas USG.

- Jika ternyata pemeriksaan USG dilakukan atas kehendak peserta atau ibu hamil itu sendiri, maka berbagai biaya yang timbul akibat hal tersebut akan menjadi tanggungan yang bersangkutan dan tidak akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.