Sudah Kumpulkan Semua Syarat Belum Tentu Dapat BLT UMKM, Ternyata Ini Golongan yang Tak Bisa Dapat Bantuan

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Sabtu, 17 April 2021 | 16:30 WIB
ilustrasi BLT UMKM (Tribunnews.com)

Nakita.id - Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah (BLT UMKM) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk tahun 2021 kembali disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM.

Kali ini, pemerintah menyalurkan bantuan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran bantuan yakni Rp1,2 juta kepada setiap penerima.

Besaran bantuan pada 2021 memang berkurang 50 persen dari sebelumnya.

Baca Juga: Moms, Alergi Susu Sapi Ternyata Berbeda dengan Intoleransi Laktosa

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masuki.

"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," kata Teten mengutip dari Antara.

Diketahui, besaran dana BLT UMKM dipotong 50 persen. Sebelumnya program ini menyalurkan dana sebesar Rp2,4 juta per UMKM.

Namun, untuk tahun ini bantuan menjadi Rp1,2 juta karena adanya kendala keterbatasan dana pemerintah.