Buku Nikah Bisa Dipakai Untuk 'Beli' Mobil, Ini Persyaratannya

By Fadhila Auliya Widiaputri, Sabtu, 17 Februari 2018 | 21:03 WIB
Buku nikah untuk persyaratan beli mobil ()

Nakita.id - Saat membeli mobil biasanya Moms dan Dads akan ditawari berbagai macam jenis pembayaran.

Mulai dari pembayaran langsung secara tunai atau pembayaran tak langsung secara kredit 

Nah biasanya saat hendak melakukan pembayaran mobil secara kredit, Moms harus menyertakan Kartu Keluarga atau KK.

Padahal, pembuatan Kartu Keluarga membutuhkan waktu yang tak sedikit terlebih lagi untuk pasangan yang baru menikah.

Jika sudah begitu, tak perlu panik karena Moms dapat menggunakan Buku Nikah sebagai gantinya.

BACA JUGA: Ditanya Mengenai Tips Anak Cepat Besar, Begini Jawaban Sandra Dewi

"Cukup melampirkan fotokopi buku nikah di form pengajuan cicilan," ujar Arif Reza Fahlepi, Head Of Corporate Communication FIFGROUP saat dilansir dari GridOto.com.

Moms tetap bisa mengajukan cicilan pembayaran mobil menggunakan Buku Nikah jika belum memiliki Kartu Keluarga. 

BACA JUGA: Riset: Tak Hanya Moms, Mental Dads Juga Pengaruhi Kesehatan Janin

Namun tentu selain itu, Moms harus memenuhi berbagai persyaratan lainnya dalam mengajukan cicilan. 

"Selain itu ada fotokopi Kartu Tanda Keluarga (KTP), slip gaji dan surat persetujuan pasangan," tambah Arif.