Vaksinasi Covid-19 untuk Umum Sudah Mulai Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftar Vaksin Saat PPKM Darurat

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Minggu, 4 Juli 2021 | 14:30 WIB
Cara mendaftar vaksinasi Covid-19 untuk umum (freepik.com/tirachardz)

Nakita.id - Vaksinasi Covid-19 untuk umum sudah mulai dibuka.

Sejak awal, pemerintah memang berusaha mempercepat proses vaksinasi Covid-19.

Presiden Joko Widodo meminta agar 1 juta vaksin harus dilakukan setiap harinya.

Mulai 1 Juli 2021, pemerintah membuka vaksinasi Covid-19 untuk umum yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Pemerintah juga memasukkan syarat menunjukkan kartu vaksin saat perjalanan jarak jauh saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Baca Juga: Ingin Daftar Vaksinasi Covid-19 untuk Umum Secara Online? Ini Linknya

Vaksinasi massal ini dapat menjadi fasilitas masyarakat untuk melindungi diri dari paparan Covid-19.

Apa saja syarat mendaftar vaksinasi usia 18 tahun ke atas?

Syarat mendaftar vaksinasi massal Covid-19 di DKI Jakarta, yaitu:

1. Wajib bawa KTP dan merupakan WNI

2. Peserta berusia 18-49 tahun dapat membawa KTP atau KTP non DKI Jakarta.

3. Hadir 15 menit sebelum jadwal kedatangan yang tertulis di e-voucher.