Nakita.id - Sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) memang sudah diselenggarakan lebih dari satu tahun lamanya.
PJJ merupakan cara alternatif dari sistem belajar-mengajar yang terpaksa dilakukan akibat adanya pandemi Covid-19 di Indonesia.
Pandemi Covid-19 membuat kegiatan sekolah tidak bisa dilakukan secara tatap muka hingga saat ini.
Pasalnya Pemerintah, para Menteri, dan ahli lainnya mengatakan, bahwa kegiatan sekolah tatap muka di tengah pandemi bisa meningkatkan kasus penularan Covid-19 pada anak-anak.
Sehingga mau tidak mau para guru dan siswa pun melakukan pengajaran dan pembelajaran dari jarak jauh.
Proses belajar dari rumah sendiri bukan perkara yang mudah untuk diterima bagi para guru, siswa, dan orang tua.
Para guru awalnya terkendala dalam proses pengajaran karena PJJ sendiri menuntut para tenaga pengajar menggunakan berbagai teknologi.