Nakita.id - Baru-baru ini ramai kembali artis yang tertangkap polisi karena kasus kepemilikan obat-obatan terlarang, narkoba.
BACA JUGA: Bukan Anak Kandung, Sederet Artis Buktikan Ibu Tiri Berhati Malaikat
Pada dua bulan saja, di tahun 2018 sudah sebanyak 4 artis yang diciduk BNN terkait kepemilikin narkoba.
Mulai dari Jennifer Dunn di akhir tahun lalu, kemudian Tio Pakusadewo pada awal tahun ini disusul oleh Fachri Albar, Roro Fitria, dan Dhawiya beberapa hari yang lalu.
Kebanyakan selebriti yang ditangkap adalah mereka yang kedapatan memiliki narkoba dengan jenis shabu.
Hal ini cukup mengkhawatirkan di mana selebriti yang banyak diidolakan dan menjadi publik figur malah tersandung kasus narkoba.
Apalagi, Indonesia menjadi salah satu negara yang cukup aktif dan serius memerangi narkoba Moms.
BACA JUGA: Setelah Ditangkap, Ini Kondisi Tunangan Dhawiya yang Dikabarkan Sakit
Bahkan Indonesia juga telah berani menghukum mati bagi mereka para pengedar narkoba di tanah air.
Terkait hal tersebut, Polres Metropolitan Jakarta Selatan mengambil inisiatif, di mana mengumumkan edaran yang berupa undangan untuk para selebriti.
Dalam edaran yang diprakarsai oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Mardiaz Kusin S.I.K., M.Hum, edaran tersebut berbunyi:
"Polres Metropolitan Jakarta Selatan, mengundang dengan hormat seluruh artis, manager, dan produser indonesia untuk hadir dalam deklarasi sekaligus penandatangan MOU 'bersedia berhenti menjadi artis'