Bolehkah Melakukan Vaksinasi Kedua dengan Lokasi yang Berbeda dengan Vaksinasi Pertama? Ini Jawaban Kemenkes

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Jumat, 16 Juli 2021 | 18:29 WIB
Bolehkah lokasi vaksin pertama dan kedua berbeda? (whitesession/pixabay)

Nakita.id - Semakin banyak masyarakat Indonesia yang sadar tentang pentingnya vaksin dan mencari berbagai informasi dan lokasi vaksinasi Covid-19 terdekat.

Sehingga, banyak pula pertanyaan-pertanyaan yang muncul terkait vaksinasi Covid-19.

Salah satunya tentang lokasi vaksinasi dosis pertama dan vaksinasi dosis kedua.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah warganet menanyakan mengenai lokasi vaksinasi dosis pertama dengan dosis kedua.

"Gaes, untuk vaksin kedua tidak harus di lokasi yg sama kan ya?" tulis akun Twitter @duabadai.

"Nah guys tanya dong. Untuk vaksin dosis kedua, harus dilakukan di tempat yg sama? Nama kita udh lgs tercatat di tanggal itu kan?" tulis akun Twitter @lucywiryono.

Baca Juga: Sudah Vaksin dan Ingin Punya Sertifikat? Ini Cara Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

Penjelasan Kemenkes Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, lokasi penerima vaksin dosis pertama dengan dosis kedua bisa sama, tetapi bisa juga berbeda.

"Ada lokasi yang sama, ada juga lokasinya di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) seperti di dalam penulisan kartu vaksin," ujar Nadia dikutip Kompas.com, (7/3/2021).

Menurutnya, lokasi penyuntikkan dosis kedua nantinya akan tercantum dalam kartu vaksinasi yang diperoleh saat melakukan vaksinasi dosis pertama.

Sementara, Nadia menjelaskan, tidak ada alasan khusus mengapa seseorang dapat berbeda lokasi penyuntikan vaksin pada dosis pertama dan dosis kedua.

"Tidak ada (alasan khusus).