Perlu Moms Tahu! USG Selama Kehamilan Sebenarnya Cukup Tiga Kali

By Saeful Imam, Senin, 19 Februari 2018 | 20:30 WIB
Ternyata, USG saat hamil cukup dilakukan tiga kali (youtube)

Nakita.id - USG adalah alat ajaib yang dapat mengintip kondisi janin di dalam kandungan. Alat ini tersedia tidak hanya di klinik atau rumah sakit besar, tapi juga klinik kecil bahkan puskesmas.

Teknologi USG atau ultrasonografi sudah diperkenalkan sejak tahun 1960-an oleh Prof. Ian Donald, seorang pelopor USG diagnostik asal Skotlandia.

Munculnya teknologi USG merupakan impian para ahli kebidanan, seperti Ian, untuk memiliki alat pencitraan yang tidak “merugikan” janin, aman dan mudah dioperasionalkan.

BACA JUGA : Kini Hadir Masker Perut Sebagai Solusi Baru Atasi Stretchmark, Coba Yuk Moms!

Sebelumnya, dokter menggunakan foto sinar-X atau rontgen yang  memiliki efek buruk berupa radiasi yang dapat merusak sel tubuh.

Hingga saat ini teknologi USG berkembang semakin canggih, dimulai dari gambar hitam putih tak bergerak (2 dimensi), rekonstruksi 3 dimensi, hingga 4 dimensi atau gambar bergerak (live 3D).

Awalnya, ukuran alat ini (USG 2D) sangat besar, kurang lebih seukuran lemari es dua pintu.

BACA JUGA : Cepat Hilangkan Lemak Perut, Lengan, dan Punggung dengan Baking Soda

Seiring perkembangan teknologi komputer yang sangat pesat, bentuk dan ukuran peralatan USG saat ini dapat didesain lebih kecil, praktis, fungsional, dan ringkas.

USG yang dilakukan oleh dokter yang kompeten dinyatakan aman untuk janin.

Kompetensi itu meliputi cara memanfaatkan gelombang ultrasonik dan efisiensi waktu pemeriksaan (tidak boleh terlalu lama).

Frekuensinya di atas 20 KHz atau 20.000 gelombang per detik.

Untuk keperluan diagnostik dibutuhkan sumber suara dengan frekuensi 1—20 MHz, tapi yang digunakan pada umumnya adalah 3,5 MHz, 5 MHz, dan 7,5 MHz.

Sebagai perbandingan, gelombang suara yang dapat kita dengar sehari-hari adalah 20—20.000 Hz.

FREKUENSI PEMERIKSAAN USG  

Meski aman, USG pada ibu hamil tidak boleh dilakukan sembarangan.

Frekuensi pemakaiannya harus sesuai dengan aturan medis.

Kesepakatan internasional mengenai pemanfaatan USG yaitu, pertama, dilakukan pada usia kehamilan 10—14 minggu.

USG di masa ini untuk menentukan apakah ibu positif hamil atau tidak, melihat lokasi janin, menentukan usia kehamilan, penapisan kelainan bawaan, apakah ada kehamiln ganda, juga apakah ada kelainan organ kandungan?

Selain itu, pada kehamilan trimester pertama ini dapat diperiksa apakah ada tanda untuk melihat dan mengetahui adanya kelainan bawaan seperti Down’s syndrome (DS) atau tidak?

Kemudian dilakukan kembali pada minggu ke-18 sampai 22 untuk melihat ada tidaknya kelainan cacat bawaan mayor.

Pemeriksaan USG berikutnya dilakukan pada kehamilan 28—32 minggu untuk mendeteksi kelainan bawaan yang jarang terjadi atau baru muncul pada trimester ketiga, pemantauan pertumbuhan janin, dan penilaian kesejahteraan janin.

Kehamilan 20—22 minggu adalah waktu terbaik untuk menapis kelainan jantung bawaan.

Bila terdapat keterbatasan, sebaiknya USG setidaknya diupayakan sekali saja, yaitu pada kehamilan 20—22 minggu.

Selain pada waktu-waktu tersebut, USG akan dilakukan bila dokter mencurigai adanya masalah pada kehamilan.

BACA JUGA : Ternyata, Ini Syarat USG yang Aman untuk Janin

HARUS ADA SERTIFIKASI

Setelah melakukan pemeriksaan dengan USG, dokter yang baik akan memberikan penjelasan kepada kita mengenai kondisi janin, apakah normal atau tidak?

Mulai ukuran lingkar kepala janin, panjang lengan atas, lingkar perut, panjang paha, berat badan, umur, hingga dinding perut, yang berurutan secara sistematis.

Jika tak diberikan penjelasan, kita berhak menanyakan, bahkan secara detail apabila muncul kelainan.

Gunakan hak kita sebaik-baiknya mengingat kita tidak gratis mendapatkan pelayanan dokter.

Jika ada dokter yang tak mau memberikan penjelasan, kita boleh pindah ke dokter lain.

Secara etika kedokteran, dokter yang melakukan USG adalah dokter yang sudah mempunyai sertifikat kompetensi dalam bidang USG yang dikeluarkan perkumpulan profesi atau badan dunia semacam WHO.

Sertifikasi ini menunjukkan yang bersangkutan berkompeten melakukan USG, mengingat teknik-teknik melakukan dan membaca USG harus dipelajari dengan baik dan benar, guna mendukung hasil yang akurat.

Maka, ketika ingin melakukan USG, pilihlah dokter yang sudah tersertifikasi. Kalau perlu tanyakan kepada suster dan dokter, apakah mereka sudah memiliki sertifikasi USG atau belum.

Nah, kita jadi makin paham mengenai aturan ber-USG ini, bukan?

Narasumber:

dr. Judi Januadi Endjun, Sp.OG, dari Departemen Obstetri dan Ginekologi, RSPAD Gatot Subroto Ditkesad/FK UPN, Jakarta Pusat