Angka Kematian Akibat Covid-19 Tinggi, Satgas Sebut Hanya Pasien Covid-19 yang Seperti Ini Boleh Jalani Isolasi Mandiri, Sisanya Harus Dipantau Tenaga Kesehatan

By Gabriela Stefani, Jumat, 30 Juli 2021 | 09:30 WIB
Syarat pasien covid-19 boleh isolasi mandiri (Pixabay)

Nakita.id - Kasus covid-19 sedang meningkat belakangan ini.

Hal inilah yang membuat Indonesia jadi memberlakukan PPKM.

Akibat PPKM ini mobilitas masyarakat pun jadi dibatasi demi mencegah penularan covid-19. 

Sertifikat vaksin dan hasil tes swab PCR menjadi salah satu syarat untuk perjalanan luar kota.

Baca Juga: Krisdayanti Sesali ART-nya Meninggal Saat Isoman Hingga Sempat Dilarang Warga Beli Makanan, Ini Kisahnya

Tak hanya angka kasus pasien covid-19nya saja, tetapi juga angka kematian juga meningkat.

Baik anak-anak hingga orang dewasa.

Hal ini membuat Satgas Covid-19 mewanti-wanti pasien covid-19 yang jalani isolasi mandiri.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penananganan Covid-19 Wiko Adisasmito.

Wiku menekankan bahwa tidak semua pasien covid-19 bisa menjalani isolasi mandiri.

Hanya pasien dengan gejala ringan dan tanpa komorbid atau penyakit bawaan yang boleh jalani isoman.

Mengutip dari kompas.com, usia juga menjadi patokan boleh dan tidak bolehnya menjalani isoman.

Wiku tidak menyarankan pasien covid-19 berusia di atas 45 tahun untuk jalani isolasi mandiri.

Baca Juga: Bukan Langsung Setelah 14 Hari, Ini Waktu dan Cara yang Tepat Membersihkan Kamar Bekas Isolasi Mandiri

Kemudian, Wiku juga meminta untuk pasien covid-19 yang menjalani isolasi mandiri diperlukan tempat yang memadai.

Hal ini berguna agar tidak ada kontak antara pasien covid-19 dengan anggota keluarga lainnya.

Kemudian, pasien covid-19 yang jalani isolasi mandiri perlu memastikan bahwa makanannya memiliki asupan gizi yang baik, obat-obat memadai, dan pemeriksaan temperatur serta saturasi oksigen dilakukan secara berkala.

Lalu bagaimana dengan pasien covid-19 memiliki gejala ringan, tidak ada komorbid, dan berusia di bawah 45 tahun tetapi tidak punya lokasi yang memadai?

Wiko menyarankan untuk pasien covid-19 yang tidak memiliki temapt tinggal memadai untuk memanfaatkan tempat isolasi yang sudah disediakan oleh pemerintah daerah.

Lokasi ini juga bisa diperuntukkan bagi pasien yang memiliki gejala berat, punya komorbid, dan berusia di atas 45 tahun.

"Perawata di tempat isolasi terpusat diawasi langsung oleh tenaga kesehatan dan dipatau baik tanda vital, gejala, pola makan dan obat-obatan, sehingga jika terjadi pemburukan bisa langsung ditangani," ujarnya.

Baca Juga: 5 Tanda Anak Positif Covid-19 yang Jalani Isolasi Mandiri untuk Segera Dibawa ke Rumah Sakit

Hal ini semua dilakukan untuk menekan angka kematian akibat covid-19 yang sedang meningkat belakangan ini.

Masih dari laman yang sama, total angka kematian di bulan Juli mencapai 30.168 kasus.