Tak Semua Ibu Hamil Boleh Divaksin Covid-19, Harus Penuhi 10 Syarat Ini

By Aulia Dian Permata, Selasa, 3 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Ibu hamil boleh divaksin Covid-19 (Pixabay.com/regina_zulauf)

Nakita.id - Di tengah pandemi Covid-19 yang semakin meningkat di Indonesia, tentu makin banyak perasaan khawatir.

Apalagi bagi ibu hamil yang harus ketar-ketir karena menjaga bayi dalam kandungannya, sekaligus keselamatannya sendiri.

Ibu hamil beberapa waktu yang lalu juga belum diperbolehkan menerima vaksin Covid-19 jenis apapun.

Kabar gembiranya, saat ini Kementerian Kesehatan, Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) atau Ahli Imunisasi Nasional, serta Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) telah merekomendasikan pemberian vaksin untuk ibu hamil.

Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin berbasis mRNA, seperti Pfizer dan Moderna, serta jenis inactivated seperti Sinovac atau Coronavac.

Baca Juga: Peneliti dari Indonesia Buka Suara Mengenai Keampuhan Vaksin AstraZeneca untuk Lawan Covid-19, Sampaikan Pesan untuk Masyarakat yang Takut Divaksin: 'Saya Mengerti'