Taslimah menyebut Raiden meminta kuasa hukumnya, mengajukan cerai talak lewat ecourt atau online.
"Cerak talak didaftarkan pada 3 Agustus 2021," ucap Taslimah lagi.
Dalam gugatan itu, Raiden sebagai pemohon talak dan Tyas Mirasih sebagai termohon.
Tak hanya menggugat cerai, Raiden juga sejak awal sudah menuntut pembagian harta bersama alias harta gono-gini.
"Saudara Raiden mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama," ucap Taslimah.
Harta gono-gini adalah harta benda yang diperoleh secara bersama sejak masa perkawinan.
Taslimah menambahkan, harta bersama yang digugat adalah harta selama Tyas dan Raiden menjadi pasangan suami istri.
"Harta bersama yang digugat (Raiden Soedjono) adalah benda bergerak," kata Taslimah.
Namun, Taslimah tidak mau menjelaskan secara lebih rinci soal harta gono-gini yang dituntut Raiden.
Di dalam gugatan cerai tersebut, Raiden juga menuliskan beberapa alasan mengapa ia yakin ingin menggugat cerai Tyas Mirasih.