Melansir dari Kompas.com, sejumlah kategori orang seperti ini tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes No. HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terlampir Format Skrining Sebelum Vaksinasi Covid-19.
Di dalam format skrining khusus untuk vaksin Sinovac berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) tersebut, terdapat pertanyaan yang harus dijawab oleh calon penerima vaksin.
Baca Juga: Jangan Panik, Ini yang Bisa Anda Lakukan Kalau Terlambat Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua
Berdasarkan pertanyaan tersebut, berikut adalah sejumlah kondisi yang tidak bisa disuntik vaksin Covid-19.
1. Terkonfirmasi positif Covid-19.
2. Mengalami ISPA, seperti batuk, pilek, sesak napas dalam kurun waktu 7 hari terakhir.
3. Ada anggota keluarga serumah yang berkontak erat dengan suspek Covid-19 atau sedang dalam perawatan Covid-19.
4. Memiliki riwayat alergi berat menyebabkan sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah mendapatkan vaksin dosis pertama.
5. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang karena penyakit kelainan darah.
6. Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau jantung koroner).