Indonesia Bebas Tetanus pada Ibu dan Bayi Baru Lahir

By Santi Hartono, Kamis, 19 Mei 2016 | 02:00 WIB
Indonesia Bebas Tetanus pada Ibu dan Bayi Baru Lahir (Santi Hartono)

Tabloid-Nakita.com.- Kementerian Kesehatan mengumumkan keberhasilan mengeliminasi Maternal and Neonatal Tetanus (MNT). Angka kejadian telah ditekan kurang dari 1 kasus tiap 1.000 kelahiran hidup. Status eliminasi yang diraih Indonesia divalidasi oleh 3 badan internasional. Ketiganya yakni WHO, UNICEF, dan UNFPA.

"Geografis Indonesia sangat sulit. Kami senang dan lega karena kerja keras kita bersama membawa Indonesia berhasil eliminasi tetanus. Bahkan di daerah yang sulit, seperti di Papua dan Papua Barat, eliminasi tetanus bisa tercapai," kata Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, dalam rilisnya kepada wartawan, Kamis (19/5/2016).

Perjuangan meraih status eliminasi dimulai sejak beberap tahun terakhir, dengan membagi wilayah Indonesia menjadi 4 regional. Sebanyak 3 regional telah dinyatakan bebas MNT pada 2010 dan 2011, dan tahun ini menyusul regional keempat yang mencakup Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. Dengan capaian ini, Indonesia menjadi negara terakhir di regional Asia yang mendapat status eliminasi MNT. Pada tahun 1988, tercatat 780.000 kasus MNT secara global dan Indonesia termasuk salah satu dari 59 negara dengan risiko paling tinggi.

Bayi baru lahir bisa terinfeksi tetanus melalui praktik kelahiran yang tidak bersih. Di antaranya pemotongan tali pusar dengan alat yang tidak steril, sehingga spora tetanus masuk ke tubuh bayi dan memicu komplikasi mematikan.

Kebijakan menerapkan wajib suntik tetanus bagi calon pengantin sudah diterapkan di beberapa daerah. Kantor Urusan Agama (KUA) mewajibkan suntik tetanus bagi calon pengantin wanita.

"Imunisasi atau vaksinasi tetanus itu penting untuk wanita. Banyak  KUA yang mensyaratkan suntik tetanus sebelum menikah," ujar dr. Sukamto Koesnoe, Sp.PD, FINASIM dari  Satgas Imunisasi Dewasa PAPDI di RSCM Kencana di kesempatan lain. Menurut Sukamto, suntikan pertama dilakukan sebelum menikah, lalu yang kedua saat trimester pertama kehamilan. “Dengan minimal 2 kali suntik tetanus,  perlindungannya dapat selama 10 tahun.”

Jika wanita tidak melakukan imunisasi,  kemungkinan akan terinfeksi tetanus saat melahirkan. Untungnya angka kejadian ini terus menurun, bahkan hari ini diberitakan,  Indonesia bebas tetanus pada ibu dan bayi baru lahir.    (Santi Hartono. Foto: Istock)