Nakita.id - Vaksinasi covid-19 sedang terus diberlangsungkan demi seluruh masyarakat Indonesia sudah mendapatkannya.
Setelah seseorang menjalani vaksinasi covid-19, ia akan mendapatkan sertifikatnya.
Mengingat vaksinasi covid-19 ini dilakukan sebanyak 2 kali atau 2 dosis, maka peserta vaksin pun akan mendapatkan sertifikat vaksinasi covid-19 sebanyak 2 buah.
Dan kini sertifikat vaksinasi covid-19 tersebut menjadi salah satu persyaratan dalam beraktivitas di tengah PPKM ini.
Seperti untuk naik pesawat, perjalanan luar kota, bahkan hingga untuk berkunjung ke tempat makan.
Ternyata kini pemerintah sedang berencana menjadikan kartu vaksin covid-19.