Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) menyatakan dalam surat rekomendasinya bahwa yang dapat menerima vaksin AZ adalah pasien dengan komorbid kardiovaskular termasuk penyakit:
- jantung koroner
- atrial fibrilasi
- riwayat typical venus thromboembolism (VTE) seperti deep vein thrombosis (DVT) tungkai atau emboli paru
- adanya trombus intrakardiak serta penggunaan antikoagulan rutin
Sedangkan untuk penyakit ini ada baiknya mendapat vaksin Covid-19 yang lain:
- heparin-induced thrombocytopenia (HIT)
- penurunan kadar trombosit akibat penggunaan heparin