Ada Kabar Sangat Melegakan, Kini Pengidap Penyakit Jantung Bisa Suntik Vaksin Covid-19, Asalkan Penuhi Syarat Ini

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 7 Agustus 2021 | 17:45 WIB
Pengidap sakit jantung sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19 (Freepik.com)

Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) menyatakan dalam surat rekomendasinya bahwa yang dapat menerima vaksin AZ adalah pasien dengan komorbid kardiovaskular termasuk penyakit:

- jantung koroner

- atrial fibrilasi

- penyakit jantung bawaan

- riwayat typical venus thromboembolism (VTE) seperti deep vein thrombosis (DVT) tungkai atau emboli paru

Baca Juga: Nola Be3 Lakukan Vaksinasi Covid-19 Saat Hamil dan Bagikan Kisahnya, Jangan Sampai Telat, Catat Syarat Ibu Hamil Boleh Menerima Vaksin Covid-19

- adanya trombus intrakardiak serta penggunaan antikoagulan rutin

Sedangkan untuk penyakit ini ada baiknya mendapat vaksin Covid-19 yang lain:

- heparin-induced thrombocytopenia (HIT)

- penurunan kadar trombosit akibat penggunaan heparin