Nakita.id - PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 sudah resmi diperpanjang di wilayah Jawa - Bali mulai tanggal 10 - 16 Agustus 2021.
Meski akhirnya PPKM diperpanjang lagi, kali ini ada sedikit kelonggaran dan aturan baru.
Pemerintah memperbolehkan mal atau pusat perbelanjaan di 4 kota di Indonesia yang berstatus Level 4 untuk beroperasi.
Ya, mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya boleh buka dengan beberapa syarat, yaitu:
Baca Juga: Moms, Yuk Kenali 4 Jenis Batuk Pada Anak dan Cara Meredakannya
1. Mal beroperasi mulai pukul 10.00 - 20.00 WIB.
2. Jumlah pengunjung mal maksimal 25 persen dari total kapasitas.
3. Bioskop, tempat hiburan, dan tempat bermain anak belum boleh dibuka.
4. Karyawan di semua tenan di dalam mal sudah wajib divaksin.