Nakita.id - Pemerintah dan jajarannya terus memperbarui aturan terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Di masa PPKM ini, beberapa aturan diperketat, salah satunya mengenai aturan perjalanan baik jarak dekat maupun jarak jauh.
Vaksinasi Covid-19 adalah salah satu aturan utama dan terpenting yang harus dilakukan masyarakat agar bisa bepergian menggunakan moda transportasi.
Tetapi kini masyarakat bisa lebih bernapas lega.
Padalnya, mulai Oktober 2021 mendatang, masyarakat bisa bepergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Untuk mencegah penyebaran virus dan melacak mobilitas di masa pandemi, pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Sayangnya, tak sedikit warga yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi lantaran memori di perangkatnya terlanjur penuh.
Bahkan, masih ada orang yang belum memiliki ponsel cerdas sekalipun.
Untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbaiki dan memperbarui mekanisme terkait peraturan seputar itu.