Nakita.id - Sampai saat ini, pemerintah masih terus mengkaji keamanan vaksin Covid-19 untuk anak.
Seperti yang diketahui, vaksinasi di Indonesia masih diperuntukkan untuk orang dengan usia di atas 12 tahun.
Sementara untuk anak berusia 12 tahun ke atas sampai usia remaja 17 tahun, sudah diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi sejak Juli 2021.
Mekanisme pelaksanaannya pun kurang lebih sama seperti orang dewasa, mulai dari pendaftaran sampai proses pemberian vaksin.
Baca Juga: Selain Sinovac, Kemenkes Jelaskan Rencana Pemberian Jenis Vaksin Covid-19 Lain Untuk Anak-anak
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro mengatakan bahwa, pemerintah Indonesia masih terus mengkaji bersama badan otoritas yang berwenang mengenai keamanan vaksin Covid-19 untuk anak pada kelompok umur di bawah 12 tahun.
Karena belum bisa melakukan vaksinasi, ada baiknya orangtua melakukan upaya lain untuk melindungi anaknya dari paparan Covid-19.
Reisa menyebutkan ada dua jurus yang bisa dilakukan untuk melindungi anak.
“Tapi pada dasarnya, kita mesti melindungi anak di bawah 12 tahun dengan dua jurus,” katanya dalam konferensi pers virtual, yang dilansir dari Tribunnews.