Nakita.id - Hingga saat ini Rachel Vennya masih jadi buah bibir masyarakat Tanah Air.
Rachel Vennya menjadi sorotan lantaran diduga kabur dari proses karantina usai bepergian dari luar negeri.
Kaburnya Rachel Vennya dari karantina tak hanya disoroti masyarakat, namun juga sejumlah publik figur.
Mulai dari Deddy Corbuzier, dr. Tirta, hingga Nikita Mirzani turut menyoroti perilaku Rachel Vennya yang kabur dari karantina.
Baru-baru ini, fakta baru terkuak seputar kaburnya Rachel Vennya dari karantina.
Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa ini bukan pertama kalinya Rachel Vennya kabur dari karantina.
Dikabarkan Rachel Vennya juga pernah kabur dari karantina, yaitu usai pulang dari Dubai.
Melalui unggahan instagram storynya pada Senin (18/10/2021), Nikita Mirzani mengungkapkan harapannya supaya Rachel Vennya tidak dijadikan duta karantina.
"Jadi yang namanya Rachel Vennya itu ternyata kabur dari karantina bukan cuma 1 kali, tapi sudah 2 kali, yang pertama waktu liburan ke Dubai sama pacarnya," tulis Nikita.
"Ke 2 ke USA sama pacarnya juga," imbuhnya.
Nikita Mirzani meminta supaya kasus yang menjerat selebgram tersebut diusut hingga tuntas.
Bahkan, Nikita Mirzani meminta Rachel Vennya untuk dihukum penjara.
Baca Juga: Rachel Vennya Kabur Saat Jalani Karantina di Wisma Atlet, Sanksi Apa yang Akan Diberikan?
"Kalo sampe nggak dipenjara sih kasihan yang pada karantina, terus nggak usah dijadiin duta deh jadi kayak main-main ni pemerintah. Dikit-dikit orang bermasalah diangkat jadi duta," sambungnya.
Sebelumnya, Deddy Corbuzier juga mengungkapkan pendapat supaya jangan sampai Rachel Vennya menjadi duta.
Bahkan, Deddy sampai mengancam pindah warga negara bila akhirnya Rachel Vennya dijadikan duta karantina.
Kritikan Deddy Corbuzier tersebut langsung bajir komentar warganet.
Warganet tersebut mengaku mengetahui kaburnya sang selebgram bersama pacarnya, Salim Nauderer.
Setelah viral, kabar kaburnya Rachel Vennya kemudian dikonfirmasi oleh Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya).
Ternyata, Rachel tak bisa kabur sendiri.
Rachel dan Salim kabur dibantu oleh oknum TNI yang bertugas.
Melansir Kompas.com, akibat ulahnya Rachel Vennya bisa terancam sanksi.
Rachel yang kabur dari masa karantina usai pulang dari luar negeri bisa terancam satu tahun penjara.
Kemungkinan sanksi lainnya adalah harus membayar denda.
Sanksi mengenai orang yang kabur dari masa karantina diatur dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Pada peraturan tersebut diketahui bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000.