Nakita.id - Penyanyi cantik dengan penghasilan paling besar di Indonesia, Syahrini kini sedang jadi bahan pembicaraan hangat.
Pasalnya, beberapa waktu lalu ia mengunggah dua foto dirinya yang sedang berpose di pinggir jalan tol di Surabaya.
Foto yang diunggahnya membuat banyak warganet menyerang Syahrini melalui akun Instagram-nya.
Warganet menyerang Syahrini lantaran melanggar salah satu ketetapan undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA: Lagi, di Solo Bayi Laki-Laki Malang Ditemukan di Dekat Tambal Ban
Melansir beberapa sumber, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Hal tersebut tertuang di dalam UU No. 38 Tahun 2004.
Lebih jelasnya lagi, ada beberapa warganet yang mengingatkan jika kegiatan berfoto juga merupakan bagian dari pelanggaran tersebut.
Dilansir Kompas.com, Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menetapkan ketentuan pidana yang sangat tegas, yakni 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar.
Sehingga aktivitas foto yang dilakukan Syahrini tersebut bisa menyebabkan Syahrini terjerat hukuman 18 bulan penjara, atau denda Rp 1,5 miliar karena dianggap sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan.
Walau begitu, Syahrini tetap tampil stylish ketika foto di pinggir jalan tol dengan menggunakan barang dengan merek yang mahal.
BACA JUGA: Tak Hanya Zaskia, Hanung Juga Menyadari Bakat 'Aneh' Anaknya