Hak Karyawan Seputar Persalinan dan Menyusui

By Dini, Kamis, 21 April 2016 | 05:00 WIB
Hak Karyawan Seputar Persalinan dan Menyusui
Hak Karyawan Seputar Persalinan dan Menyusui (Dini)

Tabloid-Nakita.com - Hak cuti melahirkan diatur oleh negara, yakni dalam UU Rl No. 13 Th 2003 tentang ketenagakerjaan. Isinya bahwa pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak, dan 1,5  bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Selain hak cuti melahirkan, ternyata ada beberapa hak karyawan berkaitan dengan persalinan dan menyusui yang juga diatur oleh pemerintah. Apa saja hak karyawan seputar persalinan dan menyusui?

Biaya persalinanPemerintah mengimbau agar setiap perusahaan/kantor bersedia menanggung biaya persalinan para karyawatinya. Besarnya biaya persalinan tergantung pada kesepakatan dan kemampuan si pemberi kerja. Misal, sebesar 50% biaya persalinan ditanggung kantor, selebihnya oleh pekerja sendiri. Atau bisa juga dihitung berdasarkan kedudukan/jabatan si ibu.

Mengikutkan pekerja wanitanya dengan produk asuransi pun merupakan alternatif. Kalaupun tidak ada biaya pengganti, seyogianya pihak perusahaan bersedia memberikan bantuan lain, seperti tabungan/tunjangan khusus persalinan atau hadiah persalinan. Bukankah bila merasa diperhatikan oleh perusahaan, karyawan akan semakin betah bekerja dan produktivitasnya bisa jauh lebih meningkat?Fasilitas khusus ibu menyusuiSetelah bersalin, ibu bekerja berhak penuh untuk memberikan ASI untuk bayinya. Hal ini diatur dalam UU Rl No. 13 Th 2003, tentang ketenagakerjaan dan diperkuat dan termaktub dalam pasal 83; pekerja/buruh yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anak jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.Berdasarkan pasal ini, perusahaan/kantor di mana Mama bekerja wajib memberikan kesempatan pada Mama untuk memberikan ASI pada bayinya. Kalau perlu membolehkan si bayi dibawa ke tempat kerja. Perusahaan/kantor pun harus menyediakan tempat memerah ASI yang layak bagi para ibu menyusui. Nah, Mam, sisihkan waktu untuk memelajari hak cuti hamil dan melahirkan yang berlaku di tempat kerja. Dan buatlah janji dengan kepala bagian personalia untuk membicarakan ini. Cuti untuk ibu melahirkan prematurBagaimana pada kasus ibu yang bersalin prematur? Menurut Hukumonline.com, Mama tetap berhak mendapatkan istirahat (cuti bersalin/melahirkan) selama 3 (tiga) bulan atau sesuai dengan yang ditentukan dalam surat keterangan dokter kandungan atau bidan.Jika tidak mendapatkan hakJika Mama merasa diperlakukan tidak adil atau tidak mendapatkan haknya sebagai wanita pekerja, bisa melapor ke Direktorat Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Depnakertrans. Jl. Jendral Gatot Subroto Kav 51, Jakarta Selatan. Sementara bagi mereka yang di daerah Kotamadya dan Kabupaten bisa melapor atau mengadu ke Dinas Tenaga Kerja, Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan masing-masing daerah.

Kenali lebih teliti hak karyawan seputar persalinan dan menyusui ini ya, Mam.

(Faras Handayani